MANAJEMEN KEUANGAN II
“EKSPANSI: KONSOLIDASI, MERGER, DAN AKUISISI”
Disusun untuk memenuhi tugas keuangan di semester empat
Disusun Oleh:
1. Siti Nurhidayah (5130014015)
2. Arofa Diah (5130014021)
3. M. Rizal Rachamatullah (5130014034)
4. Cici Annisaa Wati (5230014002)
5. Dian Permata Sari (5230014011)
Dosen pembimbing:
Ninnasi Muttaqiin,S.M.B.MSM
PRODI S1 MANAJEMEN DAN AKUTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
2016
PEMBAHASAN
EKSPANSI
Ekspansi perusahaan
disebut juga dengan Perluasan Perusahaan. Hal ini diperlukan oleh suatu
perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta untuk
meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan. Ekspansi bisnis dapat dilakukan
dalam beberapa metode, yakni :
1. Konsolidasi
Konsolidasi adalah situasi di mana
perusahaan yang terpisah menjadi satu. Kadang-kadang digambarkan sebagai
merger, meskipun secara teknis ini adalah dua situasi yang berbeda. Dalam
merger, baru bisnis terbentuk ketika satu perusahaan menyerap yang lain, dalam
konsolidasi, perusahaan bergabung pada istilah yang relatif sama untuk
membentuk satu perusahaan baru. Namun, kedua istilah ini sering digunakan secara
bergantian.
Konsolidasi dapat juga dikatakan
menyatukan seluruh sumber daya, peluang dan kekuatan untuk memenangkan
persaingan jangka panjang, Memenangkan persaingan berarti menjadi yang terbaik
dalam melayani kebutuhan konsumen/klien saat ini dan dimasa datang.
Konsolidasi dilakukan dengan
mengevaluasi kondisi usaha saat ini, diteruskan dengan pengembangan strategi
usaha jangka panjang, strategi tersebut dibuat lebih terperinci dalam bentuk
perencanaan dengan sasaran bergerak ke jangka menengah dan panjang yang
meliputi pengembangan sistem manajemen agar perencanaan dan implementasi bisa
sejalan, memberikan perioritas pada pengembangan yang dilakukan secara terus
menerus, pengembangan pasar dilakukan sistimatis dan efisiensi menjadi acuan
prestasi.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU RI
Nomor 40 Tahun 2007, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih, untuk meleburkan diri dengan
cara mendirikan satu perseroan tebatas yang baru yang karena hukum memperoleh
akitva dan pasiva dari perseroan terbatas yang meleburkan diri dan status badan
hukum perseroan tebatas yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Sementara
Pasal 1 angka PP Nomor 27 Tahun 1998, peleburan (konsolidasi), adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh dua perseroan terbatas atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara membentuk satu perseroan terbatas baru dan masing-masing
perseroan terbatas yang meleburkan diri menjadi bubar.
Contoh : pembentukan Bank Mandiri
yang berasal dari peleburan empat Bank BUMN yang sedang sekarat akibat dampak
krisis moneter 1997/1998, yaitu Bank BDN, Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor,
dan Bank Bapindo. Kebijakan peleburan empat Bank BUMN tersebut diambil
pemerintah guna menyelematkan bank dari risiko kebangkrutan karena pada saat
itu modal keempat Bank BUMN tersebut sudah negatif.
Tujuan Konsolidasi antara lain:
Secara alamiah usaha yang dimulai
dengan skala kecil perorangan mengalami fase-fase perkembangan mulai dari start
up, bertahan hidup dan tumbuh. Pada saat perusahaan mencapai periode tumbuh
maka perlu dilakukan konsolidasi dengan serius, jika konsolidasi dilakukan
setengah hati maka perusahaan akan mengalami stagnasi atau malah mundur.
Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap perusahaan yang baru MULAI USAHA dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan beranjak memasuki PERIODE BERTAHAN HIDUP. Periode ini adalah lanjutan masa belajar bagi perusahaan, kekurangan pengalaman dan jaringan bisnis yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai menipis. Setelah perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki PERIODE TUMBUH, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat, sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit yang peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik, manajemen produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat), manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing baru (biasanya harga lebih rendah).
Fase perkembangan usaha ditandai mulai tahap perusahaan yang baru MULAI USAHA dimana perusahaan masih rugi, selanjutnya akan beranjak memasuki PERIODE BERTAHAN HIDUP. Periode ini adalah lanjutan masa belajar bagi perusahaan, kekurangan pengalaman dan jaringan bisnis yang belum tumbuh membuat manajemen sering membuat kesalahan, Periode ini ditandai oleh penjualan belum stabil, naik turun dengan cepat, pasar belum kuat, sales kecil, belum terarah jelas, motivasi mulai labil, sering kali kurang kreatif dan inovatif (produk/pasar), biasanya pengusaha cenderung tertutup, strategi pemasaran lemah atau bahkan tidak ada dan belum ada manajemen usaha (tidak merasa perlu) serta sumber modal yang terbatas mulai menipis. Setelah perusahaan cukup mengenal lingkungan bisnisnya, jaringan mulai terbentuk, kesalahan operasional mulai berkurang maka perusahaan akan memasuki PERIODE TUMBUH, dengan ciri-ciri penjualan meningkat tajam dengan cepat, sering menolak permintaan, pasar tidak mampu dipenuhi seluruhnya, kapasitas tidak memadai, umumnya “over confidence” (investasi tidak tepat), hanya sedikit yang peningkatan penjualannya disebabkan strategi pemasaran yang baik, manajemen produksi tidak mendukung (produk gagal/reject meningkat), manajemen usaha belum teratur, modal kerja tidak pernah cukup, muncul pesaing baru (biasanya harga lebih rendah).
Sampai pada satu titik tertentu
perusahaan harus melakukan konsolidasi karena kondisi usahanya mulai mengalami
kesulitan mempertahankan pertumbuhan penjualan, tingkat pertumbuhan pasar mulai
lambat, persaingan yang makin ketat harga, kualitas, pesaing terus bertambah,
marjin laba statis. Kondisi ini akan dialami jika strategi pengembangan usaha
tidak ada, sasaran masih jangka pendek, umumnya hanya administrasi keuangan
yang baik, pengembangan pasar dan produk dilakukan sporadis tidak sistimatis,
penjualan tidak naik cenderung statis, produksi dibawah kapasitas bahkan akan
cenderung surut jika konsolidasi tidak dilakukan sama sekali, penjualan menurun
drastis, tidak mampu lagi bersaing dipasar, likuiditas makin sulit, kapasitas
produksi akan terus menurun. Kondisi ini sering terjadi pada usaha kecil yang
beranjak menjadi perusahaan menengah.
Permasalahan yang harus dipecahkan
pada tahap awal konsolidasi adalah tujuan dan sasaran bisnis yang ingin anda
capai dimasa datang atau posisi seperti apa bisnis anda lima atau sepuluh tahun
mendatang.
Permasalahan dalam menetapkan sasaran bisnis adalah :
1.
Menarik garis antara sasaran yang ingin dicapai dimasa
datang dengan kondisi usaha dan lingkungan usaha saat ini, garis tersebut
adalah sasaran antara atau tahap-tahap pengerjaannya.
2.
Memperkirakan kondisi lingkungan atau peluang dan tantangan
dimasa datang sehingga sasaran yang ingin anda capai lebih realistis.
Alasan mengapa perusahaan melakukan Konsolidasi ?
Untuk
memutuskan bergabung dengan perusahaan lain bukan-lah perkara yang mudah.
Keputusan bergabung diambil karena suatu alasan yang sangat kuat. Jadi sebelum
melakukan penggabungan badan usahanya, setiap perusahaan tentu mempunyai maksud
ter¬tentu yang ingin dicapainva. Demikian pula jenis penggabungan yang akan
dipilih juga dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan. Terdapat beberapa
alasan suatu bank atau suatu perusahaan untuk melakukan penggabungan secara
Konsolidasi. Alasan yang biasa dipakai yaitu antara lain :
1. Masalah Kesehatan
Apabila bank sudah dinyatakan tidak
sehat oleh Bank Indonesia setelah melalui beberapa perbaikan sebelumnya, maka sebaik¬nya
bank tersebut melakukan penggabungan. Pilihan pengga¬bungan tentunya dengan
bank yang sehat. Jika bank yang diga¬bungkan sama-sama dalam kondisi tidak
sehat maka sebaiknya pilihan penggabungan adalah konsolidasi atau dapat pula
diakui¬sisi oleh bank lain yang sehat.
2. Masalah Permodalan
Apabila modal suatu bank dirasakan
kecil sehingga sulit untuk melakukan perluasan usaha, maka bank dapat bergabung
dengan satu atau beberapa bank sehingga modal dimiliki menjadi besar. Sebagai
contoh Bank Maras hanva memiliki modal 5 milyar dengan 12 buah cabang bergabung
dengan Bank Mangkol yang memiliki modal 10 milyar clan memiliki 20 cabang.
Gabungan kedua bank tersebut sekarang memiliki modal 15 milyar dan 32 cabang.
Dengan adanya penggabungan atau usaha peleburan otomatis lebih mudah untuk
mengembangkan usahanya. Yang jelas setelah melakukan penggabungan modal dan
cabang dari beberapa bank yang ikut bergabung akan bertambah besar.
3. Masalah Manajemen
Manajemen bank yang sembrawut atau
kurang profesional se¬hingga, perusahaan terus merugi dan sulit untuk
berkembang. Jenis bank inipun sebaiknya melakukan penggabungan usaha atau
peleburan usaha dengan bank yang lebih profesional yang terkenal dengan
kualitas manajemennya.
4. Teknologi dan Administrasi.
Bank yang menggunakan teknologi yang
masih tradisional sangat menjadi masalah. Dalam perkembangan yang sedemikian
cepat diperlukan teknologi yang canggih. Untuk memperoleh teknologi yang
canggih diperlukan modal yang tidak sedikit. JaIan keluar yang dipilih adalah
melakukan penggabungan dengan bank yang sudah memiliki teknologi yang canggih.
Demikian pula bagi bank yang kurang teratur dan masih tradisional dalam hal
administrasinya, sebaiknya bank melakukan penggabungan atau peleburan sehingga
diharapkan administrasinya menjadi lebih baik.
5. Ingin Menguasai Pasar.
Tujuan ingin menguasai pasar tidak
diumumkan secara jelas kepada pihak luar dan biasanya hanya diketahui oleh
mereka yang hendak ikut bergabung. Dengan adanya penggabungan dari beberapa
bank, maka jumlah cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki bertambah. Tujuan ini
juga dilakukan untuk meng¬hilangkan atau melawan pesaing yang ada.
22. Merger
Merger
adalah salah satu strategi ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan
dengan cara menggabungkan dua perusahaan atau lebih. Dalam merger hanya ada
satu perusahaan yang dibiarkan hidup, sementara perusahaan lainnya dibubarkan
tanpa likuidasi.
Contoh
: penggabungan tiga perusahaan farmasi pada tahun 2005 yaitu PT Kalbe Farma
Tbk, PT Dankos Laboratories Tbk, dan PT Enseval. Dalam penggabungan ini, badan
hukum yang dipertahankan adalah PT Kalbe Farma Tbk, sedangkan kedua perusahaan
lainnya dibubarkan. Semua aset dan kewajiban perusahaan yang menggabungkan diri
(PT Dankos dan PT Enseval) selanjutnya akan beralih ke dalam PT Kalbe Farma.
Karena PT Kalbe Farma dan PT Dankos sudah menjadi perusahaan terbuka yang
menjual sahamnya di Pasar Modal Indonesia, proses mergernya juga wajib
dilakukan menurut aturan Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam).
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
-
Merger Horizontal adalah merger yang dilakukan oleh usaha
sejenis (usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan
sepatu.
- Merger Vertikal adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan
yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.
Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain,
perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
-
Merger Konglomerat adalah merger antara berbagai perusahaan
yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya,
misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan
mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah untuk
mencapai pertumbuhan Badan Usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih
baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang
disatukan.
Tujuan Merger antara lain:
1.
Diversifikasi untuk pertumbuhan.
2.
Diversifikasi menurut pasar atau pelanggan untuk mengimbangi
faktor-faktor musiman, untuk menetralisir pasar produk yang menurun, dan
sebagainya.
3.
Perluasan, penyempurnaan, atau komplementasi lini produk.
4.
Mendapatkan kemampuan riset dan pengembangan yang
diperlukan.
5.
Penciptaan atau perolehan lini produk baru.
6.
Integrasi, sehingga mendapatkan penawaran yang cukup dari
bahan-baku atau suku cadang yang kritis.
7.
Perluasan pasar, termasuk pasar di luar negeri yang belum
dijamah.
8.
Memperbaiki manajemen.
9.
Memperoleh fasilitas-fasilitas pengolahan atau riset yang
baru.
Syarat Merger:
Hazel
J.Johnson (1995) menyatakan, prasyarat yang harus dianalisis terlebih dahulu
dari kedua Bank yang akan melakukan merger adalah:
1.
Kondisi keuangan masing-masing Bank, merger sesama bank
sehat atau karena collapse.
2.
Kecukupan modal
3.
Manajemen, baik sebelum atau sesudah merger
4.
Apakah merger dapat memberi manfaat bagi pengguna jasa Bank
tersebut.
Kelebihan dan Kekurangan Merger:
Kelebihan Merger
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain (Harianto dan Sudomo, 2001, p.641)
Kekurangan Merger
Merger memiliki beberapa kekurangan,
yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing
perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu
yang lama. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.642).
Alasan mengapa perusahaan melakukan Merger ?
Pada umumnya tujuan dilakukannya
merger adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger
harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud
adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding nilai tambah yang bersifat
sementara saja. Oleh karena itu, ada tidaknya sinergi suatu merger tidak bisa
dilihat sesaat setelah merger itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup
panjang. Sinergi yang terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa
berupa turun naiknya skala ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa
kenaikan modal. Adapun beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan
melalui merger, yaitu:
1) Pertumbuhan atau diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan
pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha
dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya
produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi,
maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
2) Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi
terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih
besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak
jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama
karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
3) Meningkatkan dana
Banyak perusahaan tidak dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana
untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri
dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan
peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini
memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
4) Menambah ketrampilan manajemen atau
teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat
berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau
kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya
dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan
diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
5) Pertimbangan pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian
pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat
tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi
dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak.
Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan
setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang
diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak,
tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimalisasi kesejahteraan pemilik.
6) Meningkatkan likuiditas pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan
perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar,
maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih
likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
7) Melindungi diri dari pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah
perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Usaha suatu
perusahaan dalam mengambil alih perusahaan lain, dan membiayai
pengambilalihannya dengan hutang. Oleh karena beban hutang ini, kewajiban
perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh perusahaan yang
berminat (Gitman, 2003, p.714-716).
3. Akuisisi
Akuisisi perusahaan secara sederhana
dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan cara membeli
saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham pengendali. Dalam
peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun
perusahaan yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang
terpisah.
Istilah akuisisi sendiri berasal
dari bahasa Inggris ”acquisition” yang dalam sering disebut juga dengan “take
over” . Yang dimaksud dengan ”acquisition” atau ”take over” tersebut ialah
pengambilalihan suatu kepentingan pengendalian perusahaan oleh suatu perusahaan
lain (one company taking over controlling interest in another company) .
Ungkapan take over sendiri terdiri dari ”friendly take over” (akuisisi
bersahabat) atau akuisisi biasa, serta “hostile take over” (akuisisi tidak
bersahabat) atau sering diistilahkan sebagai pencaplokan perusahaan .
Pengambilalihan tersebut ditempuh dengan cara membeli hak suara dari perusahaan
(the firm voting stock) atau dengan kata lain membeli saham dari perusahaan
tersebut.
Pengambilalihan perusahaan
(akuisisi), sesuai Pasal 1 angka 11 UURI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Persoroan
Terbatas, adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya
pengendalian atas perseroan tersebut. Sementara itu, pengambilalihan
(akuisisi), sesuai pasal 1 angka 3 PP Nomor 27 Tahun 1998, adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk
mengambilalih perusahaan baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan
yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Pengambilalihan (akuisisi), sesuai
pasal 1 angka 3 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh pelaku usaha untuk mengambilalih saham badan usaha yang mengakibatkan
beralihnya pengendalian atas badan usaha tersebut. Pelaku usaha, sesuai dengan
pasal 1 angka 8 PP Nomor 57 Tahun 2010, adalah setiap orang perorangan atau
badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Contoh : pengambilalihan saham
mayoritas pabrik rokok asal Indonesia (PT HM Sampoerna) oleh perusahaan rokok
asal Amerika (Philip Morris Ltd). Akibat akuisisi tersebut, kendali perusahaan
PT HM Sampoerna tidak lagi berada di tangan keluarga besar Sampoerna tetapi
sudah beralih tangan Philip Morris Ltd.
a)
Layaknya peraturan hukum yang lain, maka dalam peraturan
mengenai akuisisi terdapat pula beberapa larangan terkait dengan akuisisi.
Karena tidak mungkin aksi korporasi tersebut menimbulkan kerugian bagi
pihak-pihak tertentu, dan sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk
melindungi kepentingan semua pihak. Dalam UU. No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas terdapat larangan dalam akuisisi yang menyebutkan bahwa
perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib
memperhatikan kepentingan pihak-pihak sebagai berikut :
Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b)
Kreditor dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c)
Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha
Tujuan Akuisisi antara lain:
1)
Membeli product lines untuk melengkapi product lines dari
perusahaan yang akan mengambil alih.
2)
Untuk memperoleh akses pada teknologi baru atau lebih baik
pada perusahaan yang menjadi objek pengambilalihan.
3)
Memperoleh pasar atau pelanggan baru.
4)
Memperoleh hak pemasaran atau hak produksi yang belum
dimiliki.
5)
Memperoleh kepastian atas pemasokan bahan baku yang
kualitasnya baik yang dipasok perusahaan objek akuisisi.
6)
Melakukan investasi atas keuangan perusahaan yang berlebih
dan tidak terpakai.
7)
Mengurangi atau menghambat persaingan
8)
Mempertahankan kontinuitas bisnis.
Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi:
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset
adalah sebagai berikut:
a)
Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan
suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran
Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak
Bidding firm.
b)
Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan
langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender
offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
c)
Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris
perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan
yang tidak bersahabat (hostile takeover).
d)
Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak
memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga
tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui
akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut :
a)
Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak
menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya
anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%)
suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
b)
Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli
maka terjadi merger.
c)
Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset
harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi
Alasan mengapa perusahaan melakukan Akuisisi ?
Penggabungan usaha dapat dilakukan
dengan berbagai cara yang didasarkan pada pertimbangan hukum, perpajakan atau
alasan lainnya. Di Indonesia didorong oleh semakin besarnya pasar modal,
transaksi akuisisi semakin banyak dilakukan dan isu mengenai hal tersebut
memang sudah hangat dibicarakan baik oleh para pengamat ekonomi, ilmuwan, maupun
praktisi bisnis sejak tahun 1990 (Payamta dan Setiawan, 2004).
Bostman (1997:3) dalam Dewi (2004) mengungkapkan beberapa alasan mengapa penggabungan usaha dapat menghasilkan nilai:
Bostman (1997:3) dalam Dewi (2004) mengungkapkan beberapa alasan mengapa penggabungan usaha dapat menghasilkan nilai:
1.
Hilangnya biaya tetap yang merupakan duplikasi.
2.
Kondisi kesinambungan dalam proses produksi.
3.
Manajemen aktiva lebih efisien.
4. Nilai dapat ditingkatkan dengan
memanfaatkan keringanan pajak yang belum digunakan.
Suta
(2000) juga mengemukakan alasan-alasan perusahaan melakukan akuisisi yakni:
1.
Keuntungan dari segi operasi (operating advantage), melalui
kemungkinan pencapaian skala ekonomis.
2.
Keuntungan dari segi finansial (financial advantage), yang
didapat melalui manfaat di pasar uang ataupun pasar modal.
3.
Kemungkinan untuk meningkatkan pertumbuhan usaha, yakni
dengan mengakselerasi tingkat pertumbuhan dibandingkan dengan melalui ekspansi
internal.
4.
Diversifikasi atas usaha perusahaan, sehingga dengan
demikian dapat menjaga agar perolehan tingkat keuntungan tidak mengalami
fluktuasi.
Gurendrawati dan Sudibyo (1999) menjelaskan, bergabungnya perusahaan lebih dimungkinkan akan saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan jika melakukan sendiri-sendiri.
Gurendrawati dan Sudibyo (1999) menjelaskan, bergabungnya perusahaan lebih dimungkinkan akan saling menunjang kegiatan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan jika melakukan sendiri-sendiri.
Ada lima alasan dilakukannya akuisisi, yaitu:
1.
Keinginan untuk mengurangi kompetisi antar perusahaan atau
ingin memonopoli salah satu bidang usaha.
2.
Untuk memanfaatkan kekuatan pasar yang belum sepenuhnya
terbentuk.
3.
Untuk mencapai skala ekonomi tertentu sehingga dapat menjadi
lower cost producer.
4.
Untuk memperoleh sumber baku yang lebih murah.
5.
Untuk mendapatkan akses pasar/dana yang relatif murah karena
kapasitas hutang yang semakin besar serta kemampuan baik dalam hal teknologi.
Merger,
Konsolidasi dan Akuisisi Bank dapat dilakukan berdasarkan :
1) Inisiatif Bank yang bersangkutan
2) Permintaan Bank Indonesia
3) Inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
1) Inisiatif Bank yang bersangkutan
2) Permintaan Bank Indonesia
3) Inisiatif badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan.
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang dilakukan atas
inisiatif Bank yang bersangkutan maupun atas inisiatif badan khusus yang
bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan, wajib terlebih dahulu
memperoleh izin dari Pimpinan BI.
Tata cara Merger, Konsolidasi dan
Akuisisi
a.
Direksi Bank
yang akan merger menyusun rencana merger yang disetujui Komisaris, berisi
tentang nama dan tempat kedudukan Bank yang akan melakukan Merger serta tata
cara konversi saham dari masing-masing Bank yang akan melakukan Merger terhadap
saham Bank hasil Merger dan rancangan perubahan Anggaran Dasar.
b.
Alasan
masing-masing Direksi Bank yang melakukan merger atau Akuisisi;
c.
Pihak yang akan
mengakuisisi menyampaikan maksud untuk melakukan Akuisisi kepada Direksi Bank
yang akan diakuisisi.
d.
Menyiapkan Neraca,
Perhitungan Laba Rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku dari semua Bank yang
akan merger. Jika merger Bank dengan bank lain yang tergabung dalam satu grup
atau antar grup, usulan rencana Merger memuat neraca konsolidasi dan neraca
proforma dari Bank hasil Merger.
e.
Hal yang perlu
diketahui oleh pemegang saham masing-masing Bank, antara lain :
-
Neraca proforma
Bank hasil Merger sesuai dengan standar akuntansi keuangan,
-
perkiraan
keuntungan dan kerugian serta masa depan Bank setelah merger berdasarkan hasil
penilaian ahli yang independent serta administrative lainnya seperti status
karyawa
-
hak-hak pemegang
saham minoritas,
-
susunan gaji dan
tunjangan lain bagi Direksi dan Komisaris dan sebagainya.
KESIMPULAN
Dari
hasil pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa :
Ekspansi
perusahaan disebut juga dengan Perluasan Perusahaan. Hal ini diperlukan oleh
suatu perusahaan untuk mencapai efisiensi, menjadi lebih kompetitif, serta
untuk meningkatkan keuntungan atau profit perusahaan. Ekspansi bisnis dapat
dilakukan dalam beberapa metode, yakni :
1. Konsolidasi
Konsolidasi adalah
situasi di mana perusahaan yang terpisah menjadi satu. Kadang-kadang
digambarkan sebagai merger, meskipun secara teknis ini adalah dua situasi yang
berbeda. Dalam merger, baru bisnis terbentuk ketika satu perusahaan menyerap
yang lain, dalam konsolidasi, perusahaan bergabung pada istilah yang relatif
sama untuk membentuk satu perusahaan baru.
2.
Merger
Merger adalah salah satu strategi
ekspansi perusahaan atau restrukturisasi perusahaan dengan cara menggabungkan
dua perusahaan atau lebih. Dalam merger hanya ada satu perusahaan yang
dibiarkan hidup, sementara perusahaan lainnya dibubarkan tanpa likuidasi.
3. Akuisisi
Akuisisi perusahaan
secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilalihan perusahaan dengan
cara membeli saham mayoritas perusahaan sehingga menjadi pemegang saham
pengendali. Dalam peristiwa akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih
(pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambil alih (diakuisisi) tetap hidup
sebagai badan hukum yang terpisah.
DAFTAR PUSTAKA
Weston, J.Fred dan
Thomas E.Copeland. Manajemen Keuangan. Edisi kedelapan (edisi revisi) – Jilid
2. 1992. Jakarta Barat: Binarupa Aksara.