MANAJEMEN KEUANGAN II
“PEMBELANJAAN JANGKA PANJANG”
Disusun untuk memenuhi tugas keuangan di semester empat
Disusun Oleh:
1. Siti Nurhidayah (5130014015)
2. Arofa Diah (5130014021)
3. M. Rizal Rachamatullah (5130014034)
4. Cici Annisaa Wati (5230014002)
5. Dian Permata Sari (5230014011)
Dosen pembimbing:
Ninnasi Muttaqiin,S.M.B.MSM
PRODI S1 MANAJEMEN DAN AKUTANSI
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SURABAYA
2016
PEMBAHASAN
MACAM SUMBER DANA JANGKA PANJANG
Sumber pendanaan jangka panjang perusahaan di
peroleh dari dua alternatif yaitu secara internal dan secara eksternal.
Internal di peroleh melalui keuntungan dari kegiatan operasional perusahaan.
sedangkan secara eksternal bisa di peroleh melalui publik dan investor.
Secara umum, sumber pendanaan jangka panjang ada
empat macam yaitu saham, modal ventura, utang, dan saham preferen. Saham dan
modal ventura merupakan sumber pendanaan jangka panjang yang berwujud
kepemilikan. Sedangkan utang (seperti obligasi) merupakan sumber pendanaan
jangka panjang yang berwujud pinjaman. Bentuk lain dari sumber pendanaan jangka
panjang adalah saham preferen. Saham preferen merupakan bentuk saham tetapi
mempunyai karakteristik seperti utang (obligasi).
Berikut pembahasan tentang sumber pendanaan
jangka panjang yang akan di uraikan tersebut :
SAHAM BIASA
Saham merupakan bukti kepemilikan suatu
perusahaan. pemegang saham memperoleh pendapatan dari dividen dan capital gain
atau selisih antara harga jual dengan harga beli. Saham sangat berbeda dengan
obligasi, dimana saham tidak membayarkan pendapatan yang tetap. Deviden pada
saham juga berbeda dengan bunga, dimana deviden tidak harus di bayarkan apabila
perusahaan tidak mempunyai kas atau mempunyai kas.
MODAL VENTURA
Modal ventura merupakan bentuk penyertaan modal
dari perusahaan pembiayaan kepada perusahaan yang membutuhkan dana untuk jangka
waktu tertentu. Perusahaan yang diberi modal sering di sebut dengan investee,
sedangkan perusahaan yang memberi dana di sebut sebagai venture capitalist atau
pihak investor.
Pada umumnya, perusahaan yang tidak di layani
oleh bank, akan menjadi sasaran perusahaan modal ventura. Perusahaan modal
ventura kemudian memberi dana dalam bentuk penyertaan, bukan dalam bentuk
utang. Dana yang diserahkan di hitung sebagai saham. meskipun modal ventura
akan sangat di rasakan bermanfaat oleh perusahaan kecil dan oleh perusahaan
dalam tahap yang berbeda – beda, mulai dari tahap awal sampai perusahaan yang
sudah mapan.
UTANG DAN OBLIGASI
Selain Saham, perusahaan juga bisa mendapatkan
dana dengan cara menerbitkan instrumen utang. Insturmen utang bisa di jual
langsung ke investor melalui surat berharga (sekuritas) yang disebut dengan
obligasi. Di samping obligasi perusahaan juga bisa langsung meminjam ke
perbankan atau lembaga keuangan lainnya (nonperbankan). Pinjaman tersebut
merupakan instrumen utang. Perbedaannya dengan obligasi, obligasi merupakan
sekuritas dan bisa di perjualbelikan dengan mudah.
Obligasi merupakan instrumen utang yang di
keluarkan perusahaan dan di jual ke investor. Penjualan bisa di lakukan melalui
bursa keuangan dan di catatkan atau bisa langsung di jual ke investor
potensial. Struktur obligasi pada umumnya relatif sederhana. Perusahaan
mengeluarkan surat berharga yang menjanjikan pembayaran pada periode tertentu.
Kemudian surat utang tersebut memuat beberapa perjanjian yang lebih spesifik.
SAHAM PREFEREN
Saham preferen merupakan bentuk saham tetapi
mempunyai karakteristik obligasi (utang). Pemegang saham memperoleh dividen.
Tetapi dividen tersebut seperti bunga, yang besarnya tetap atau sama per
periodenya. Biasanya besarnya sejumlah persentase tertentu dari nilai nominal
saham preferen untuk setiap periodenya.
Jika saham preferen di jual di pasar sekunder,
maka harga pasar saham preferen akan berfluktuasi. Biasanya saham preferen di
pandang mempunyai kemiripan dengan obligasi, sehingga pergerakan harga saham
preferen akan mendekati pergerakan harga pasar obligasi. Dalam neraca saham
preferen di masukan ke dalam saham biasa.
jika dilihat dari sudut pandang investor, Sama
halnya seperti utang, saham preferen memperoleh pendapatan yang tetap tetapi
risiko saham preferen lebih tinggi di bandingkan dengan risiko pemegang utang,
dan lebih rendah dibandingkan dengan risiko pemegang saham biasa.
PEMBELANJAAN DENGAN LEASING
Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih
dikenal dengan nama Leasing. Kegiatan utamanya adalah bergerak di bidang
pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
Pembiayaan yang dimaksud jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal
seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara
kredit dapat diperoleh diperusahaan leasing.
Pihak Leasing dapat membiayai keinginan nasabah
dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak. Perusahaan Leasing dapat
diselenggarakan oleh atau badan usaha yang berdiri sendiri. Keterbatasan
perusahaan leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh
bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah
perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana
pihak lessor memyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan
imbalan
pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.
Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan
No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang
modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama
jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala”.
Yang dimaksud dengan finance lease adalah
kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak
opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang
disepakati. Sebaliknya,operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli
objek sewa guna usaha.
CIRI – CIRI LEASING
Ciri – ciri leasing adalah sebagai berikut:
a. Leasing merupakan suatu cara pembiayaan.
Tentunya masih ada spek-aspek yang lain pada leasing,
namun segi pembiayaan adalah salah satu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada
operating lease.
namun segi pembiayaan adalah salah satu ciri utama, baik pada finance lease maupun pada
operating lease.
b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan
masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah
perbedaaan pokok dengan sewa menyewa biasa.
perbedaaan pokok dengan sewa menyewa biasa.
c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.
d. Benda yang menjadi objek leasing adalah
benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas,
yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin-mesin
yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bisa juga untuk computer, dan
kendaraan bermotor.
Pengertian benda-benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas,
yakni benda-benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin-mesin
yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bisa juga untuk computer, dan
kendaraan bermotor.
KETENTUAN LEASING
Kegiatan Leasing secara resmi diperbolehkan
beroperasi di indonesia setelah keluar surat keputusan bersama antara Menteri
Keuangan,Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor Kep.
122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kpb/I/74 Tanggal 7 Februari
1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia. Wewenang untuk memberikan
usaha Leasing di keluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat keputusan
Nomor 649/MK/IV/5/1974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata
cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.
MANFAAT LEASING
1 .Menghemat modal
2. Flexible
3. Sebagai sumber dana
4. Menguntungkan Cash Flow
5. Menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
(karena bersifat tetap dalam jangka menengah dan
jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
jangka panjang sehingga nilai riil akan turun jika terjadi inflasi.
6. Sarana Kredit jangka menengah dan panjang.
JENIS – JENIS LEASING
1. Jual dan lease kembali
Dalam jual dan lease kembali, perusahaan yang
memiliki tanah, bangunan, dan peralatan menjual hartanya dan serta merta
membuat perjanjian untuk me-lease kembali property tersebut selama periode
tertentu dengan syarat-syarat khusus. Pembelinya bisa berupa perusahaan
asuransi, bank komersial, perusahaan leasing, atau bahkan investor perorangan.
Jenis jual dan lease kembali merupakan alternative bagi pinjaman hipotik
(dengan mengagunkan aktiva tetap). Pada perjanjian jual dan lease kembali,
pembayaran lease akan ditetapkan sedemikian rupa sehingga mengembalikan harga
beli kepada investor/lessor sambil menetapkan tingkat pengembalian tertentu
atas investasi lessor yang beredar.
2. Lease operasi
Lease operasi disebut juga lease jasa menawarkan
pembiayaan sekaligus pemeliharaan. Lazimnya, lease ini menetapkan bahwa lessor
bertanggung jawab untuk merawat dan menservis peralatan yang di-lease, dan
biaya pemeliharaan tersebut diperhitungkan dalam pembayaran lease.
Karakteristik penting lainnya dalam lease operasi adalah kenyataan bahwa lease
tersebut sering kali tidak diamortisasi sepenuhnya. Ciri lainnya adalah
seringnya terdapat pasal mengenai pembatalan dalam kontrak lease, yang
memberikan hak kepada lessee untuk membatalkan lease sebelum berakhirnya
kontrak.
3. Lease keuangan atau modal
Lease keuangan berbeda dengan lease operasi dalam
3 hal, yaitu :
a. Lease modal tidak memberikan jasa pemeliharaan
b. Lease modal tidak dapat dibatalkan
c. Lease modal diamortisasi secara penuh
Lease keuangan mirip dengan kontrak “jual dan lease kembali”, perbedaan utamanya adalah bahwa dalam lease keuangan peralatan yang di-lease itu baru dan lessor membelinya dari pabrik atau distributor, bukan dari lessee. Jadi, jual dan lease kembali bisa dianggap sebagai jenis khusus lease keuangan, dan baik jual-dan-lease kembali maupun lease keuangan dianalisis dengan cara yang sama.
EVALUASI ALTERNATIF PEMBELANJAAN DENGAN LEASING
Setiap rencana lease harus dievaluasi baik oleh
lessee maupun lessor. Lessee harus menentukan apakah me-lease suatu aktiva
lebih murah daripada membelinya, sementara lessor harus memutuskan apakah lease
tersebut akan menghasilkan tingkat pengembalian yang wajar atau tidak. Pada
umumnya, terjadinya perjanjian lease mengikuti urutan yang akan diuraikan
berikut ini.
1.Perusahaan memutuskan untuk memperoleh
bangunan atau peralatan tertentu. Keputusan ini
didasarkan atas prosedur
penganggaran modal yang biasa, dan keputus an untuk memperoleh aktiva
tersebut sudah dilaksanakan sebelum
analisis lease dimulai. Karena itu, dalam analisis lease kita
hanya mempertimbangkan apakah akan
membiayai mesin itu dengan lease atau pinjaman.
2.Setelah perusahaan memutuskan memperoleh suatu
aktiva, pertanyaan berikutnya adalah
bagaimana membiayainya. Perusahaan
yang dikelola dengan baik tidak mempunyai banyak uang
kas yang menganggur, sehingga aktiva
baru harus dibiayai dengan cara tertentu.
3.Dana untuk membeli aktiva dapat diperoleh
dengan meminjam, dengan menahan laba, atau dengan
menerbitkan saham baru. Cara lain
adalah dengan melease aktiva tersebut.
Lease sebanding dengan pinjaman dalam arti bahwa
perusahaan diharuskan untuk melakukan serangkaian pembayaran tertentu, dan
kegagalan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut dapat mengakibatkan
kebangkrutan. Jadi, sangat tepat untuk membandingkan biaya lease dengan biaya
utang. Analisis ini, harus membandingkan biaya leasing dengan biaya utang tanpa
memeperhatikan bagaimana sesungguhnya akiva terebut dibiayai. Aktiva itu
sebenarnya dapat saja dibeli dengan uang kas yang ada, tetapi karena leasing
merupakan alternative bagi pembiayaan dengan utang, maka perbandingan diantara
kedua cara pembiayaan itu masih layak. Pembayaran lease dapat dilakukan pada
awal atau akhir tahun.
Kesimpulan
Sumber Pendanaan jangka panjang perusahaan dapat diperoleh
dari dua alternatif yaitu dari internal perusahaan (diperoleh dari laba
operasional perusahaan) dan dari Internal perusahaan (yaitu berupa saham, modal
Ventura, utang dan saham preferent)
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentykj penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembeyaran-pembeyaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan
tersebut.
Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan yang
yang memiliki beberapa kelebihan dibandingkan pembiayaan lainnya, antara lain :
- Transaksi dapat dilakukan tanpa harus adanya
uang muka
- Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena
dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan
perusahaan.
- Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi
pihak lease dalam penyusunan anggaran
tahunan.
DAFTAR PUSTAKA
http://yudhadwisyahputra.blogspot.com/2012/06/leasing.html?m=1
di akses pada hari jum’at, 8 April 2016 pukul 20.00
Dr. Harmono, SE., M.Si, Manajemen Keuangan,
BPFI-UGM, 2001
http://dewiningrum2795.blogspot.com/2015/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
di akses pada hari sabtu, 9 April 2016 Pukul 08.14